Bagi anda pihak laki-laki atau calon mempelai pria, anda harus mencari surat/berkas untuk kelengkapan syarat pernikahan anda di K.U.A atau Kantor Urusan Agama. Surat berkas ini adalah syarat dari pendaftaran pernikahan anda, Jika syarat anda kurang lengkap, niscaya anda akan dianjurkan untuk melengkapi berkas-berkas ini.
Syarat yang ditentukan dan langkah-langkah persiapan pernikahan adalah sebagai berikut :
1. Carilah Surat Pengantar Dari RT dan RW Setempat ( lokasi dimana anda tinggal ) dengan cara menemui dan meminta kepada Ketua RT/RW bahwa anda mencari surat pengantar untuk menikah. Biasanya ketua RT/RW sudah paham akan surat pengantar untuk nikah ini.
2. Bawa Surat pengantar dari RT dan RW tersebut ke Kelurahan untuk mendapatkan berkas/form surat seperti contoh gambar di bawah ini :
Surat yang diberikan dari kantor kelurahan adalah surat
Jenis N1=Surat Keterangan Untuk Menikah
Jenis N2=Surat Keterangan Asal Usul
Jenis N3=Surat Persetujuan Mempelai
Jenis N4=Surat Keterangan Tentang Orang Tua
3. Bawa Surat-surat/Form tersebut untuk didaftarkan di K.U.A Pasangan anda tinggal.
*Untuk calon mempelai pria.