Kita semua telah sepakat bahwa pernikahan merupakan separuh dari sunnah agama. Siapa yang belum menikah, maka dapat dikatakan ia belum menyempurnakan agamanya. Dan siapa yang telah menikah, patutlah ia mengucapkan hamdalah karena ia sedang berada di jalan yang sesuai dengan perintah agama. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka dia bukan dari kalangan ummatku”.
Salah satu ujian dalam kehidupan seorang perempuan adalah pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang istri masuk surga adalah mendapatkan ridho suaminya.
Melihat pentingnya arti sebuah pernikahan, tentu kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal. Maka, bagi Anda perempuan yang akan menikahinilah berbagai persiapan yang harus dilakukan untuk mencapai sebuah keluarga yang diidam-idamkan, yakni sakinah, mawaddah, wa rahmah.
1. Kesiapan Spiritual
Setiap muslimah pasti berharap untuk dapat memiliki pendamping (suami) seorang muslim yang shalih.Untuk mewujudkan harapan itu, kita perlu ingat firman Allah yang diungkapkan dalam QS. An-Nur ayat 26, “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untukwanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik…“
Bila dalam diri seorang perempuan memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang shalih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi shalihah terlebih dahulu. Tujuannya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridho-Nya, serta agar dapat menjadikan pernikahan sebagai sarana untuk beribadah. Maka dari itu, pesiapan spiritual menjadi poin utama yang perlu dipersiapkan menjelang pernikahan.
2. Kesiapan Konsepsional
Persiapan yang satu ini berarti persiapan untuk memahami konsep pernikahan. Seorang perempuan yang akan menikah haruslah memahami bahwa pernikahan adalah sebagai ajang untuk menambah ibadah danpahala, terutama dalam shalat “Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (Al-Hadits).
Pernikahan juga merupakan wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkandienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang shalih dan shalihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Dan yang terakhir pernikahan adalah sarana tarbiyah (pendidikan) serta ladang dakwah baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
3. Kesiapan Kepribadian
Seorang perempuan harus paham dan sadar betul bahwa bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru ia kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang pemimpin yang senantiasa harusdihormati dan ditaati. Disinilah salah satu ujian dalam pernikahan.
Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, awalnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku, kebiasaan, semuanya sangat jauh berbeda dengan kita. Berbagai perbedaan itu dapat menjadi pemicu timbulnya konflik. Untuk itu, harus ada persiapan jiwa yang besar dalam berusaha mengenali dan menerima calon suami kita.
4. Kesiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun istri secara optimal.
Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita dan dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
5. Kesiapan Material
Dalam memahami kesiapan material ini, bukan berarti Islam menghendaki kita berpikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi pihak perempuan, perlu adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga.
6. Kesiapan Sosial
Kesiapan yang terakhir yaitu kesiapan sosial. Setelah sepasang laki-laki dan perempuanmenikah, berarti status sosialnya dimasyarakat pun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat.
Semua kesiapan ini tidak akan langsung didapatkan tanpa menjalani proses yang terus-menerus untuk mempelajarinya. Jadi, para perempuan yang akan menikah, pantaskanlah dirimu untuk mendapatkan pasangan yang diinginkan, dan teruslah belajar untuk menjadi istri terbaik bagi suami serta agamamu kelak.